![]() |
| Foto. ilustrasi. dok. |
PURWOREJO ,Cakrainvestigasi.com – Dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Seorang pengusaha rental motor berinisial S dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
Untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, orang tua korban telah memberikan kuasa kepada Tim Advokat Agus Triatmoko, S.H. dan Rekan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 11 Juni 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut mulai terungkap pada 29 Mei 2026 setelah orang tua korban mendapat informasi dari perangkat Desa Sidorejo untuk datang ke rumah terlapor. Saat tiba di lokasi, korban diketahui berada di rumah tersebut bersama sejumlah warga dan perangkat desa.
Setelah dibawa pulang, korban kemudian menyampaikan kepada keluarganya mengenai dugaan perbuatan yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah terlapor untuk mengembalikan pakaian milik istri terlapor.
Korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak pantas dari terlapor. Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa diduga terjadi lebih dari satu kali di sejumlah lokasi berbeda.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan perkara itu kepada Polres Purworejo guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Triatmoko, S.H., berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah diberikan kuasa oleh orang tua korban untuk mendampingi perkara ini. Karena prosesnya sudah masuk dalam penanganan kepolisian, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara tegak lurus dan diproses seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Agus Triatmoko, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, perhatian terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis yang bersangkutan.
"Kami memandang kepentingan korban menjadi prioritas utama. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Purworejo guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan," lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana seksual. Pihak keluarga berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor maupun Polres Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
( Horas )

Social Header
Berita