![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
Sulawesi Utara ,Cakrainvestigasi.com – Di tengah Gencar-gencarnya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI Mengungkap berbagai kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian uang di Indonesia Di Sulawesi Utara diduga Kasat Polair hambur-Hamburkan uang serta menyawer Pemenang motocross, even yang di gelar di lokasi Basaan kec. Ratatotok.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Meminta Polda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang beredar di media sosial mengenai oknum kasat polair Ipda youkel Batas, S.H
Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Kasat Polairud di wilayah Minahasa Tenggara dalam aktivitas tambang ilegal serta dugaan TPPU oleh kasat polair yang pada saat event motorcross diduga beredar berbagai video dan foto bahwa beliau menghamburkan uang dengan jumlah besar untuk menyawer pemenangnya dan juga hubungan dengan seorang yang disebut sebagai pelaku mafia PETI kifly Sepang yang diduga uang Sawer tersebut dari Bos PETI Kifly Sepang
Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan.
Atas dasar itu, LSM GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, serta Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Sugeng Prayitno, agar melakukan penyelidikan terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
LSM GTI juga mendesak Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Kebun Raya Ratatotok apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, serta menindak siapa pun yang diduga menjadi pelaku atau koordinator aktivitas PETI tanpa memandang status maupun jabatan.
LSM GTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Fikri Alkatiri menambahkan bahwa apabila berbagai informasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat tidak ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Apabila dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat tidak diusut secara tuntas, maka hal itu dapat merusak citra Polri di mata publik. Sebaliknya, penyelidikan yang objektif dan terbuka akan memberikan kepastian hukum, baik untuk membuktikan adanya pelanggaran maupun memulihkan nama baik pihak yang ternyata tidak terlibat," ujar Fikri.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, , yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang bersih, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Tim )

Social Header
Berita