![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
SANGIHE, SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com – Upaya penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal yang diduga berasal dari Filipina berhasil digagalkan aparat gabungan TNI–Polri di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Sebanyak 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran Sulawesi Utara.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada Senin malam (27/7/2026) di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah. Operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah perahu yang diduga mengangkut barang ilegal dari wilayah perbatasan Filipina menuju Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan dari Polri, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Laut Tahuna langsung melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur masuk barang selundupan.
Sekitar pukul 23.45 WITA, petugas menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan 29 dus kosmetik Cream Brilliant, dengan masing-masing dus berisi 100 kemasan sehingga total mencapai 2.900 kemasan yang diduga berasal dari Filipina dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen kepabeanan maupun izin edar yang sah.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan perahu pengangkut beserta dua orang awak kapal berinisial SK dan GM. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, pemilik, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan legalitas produk, kandungan kosmetik, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.
Masuknya kosmetik ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena produk tanpa izin edar berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau zat kimia lain yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain mengancam keselamatan konsumen, peredaran kosmetik ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Secara hukum, dugaan penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya ketentuan mengenai penyelundupan barang impor tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap sediaan farmasi dan kosmetik yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, manfaat, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Ketentuan pengawasan BPOM mengenai kewajiban setiap kosmetik yang beredar di Indonesia memiliki nomor izin edar (notifikasi BPOM). Produk yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia–Filipina dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Informasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menggagalkan masuknya ribuan produk ilegal sebelum sempat dipasarkan.
Polda Sulawesi Utara bersama jajaran TNI menegaskan akan terus meningkatkan patroli laut dan pengawasan di kawasan perbatasan guna menekan berbagai bentuk tindak pidana lintas negara, mulai dari penyelundupan barang ilegal, narkotika, minuman keras, hingga kosmetik dan produk tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan aparat memastikan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang menjadikan wilayah perbatasan Sulawesi.
( Afat ).

Social Header
Berita