Foto.barangbukti yang di amankan Polsek Berbah.dok.


Sleman,Cakrainvestigasi.com – Polsek Berbah, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kapanewon Berbah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda beserta seorang terduga penadah hasil kejahatan.

Kapolsek Berbah, AKP Fitrianto Heri Nugroho, S.H., M.H., didampingi PS. Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., dan Panit Reskrim Polsek Berbah Ipda Panji Wibowo Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang dokter berinisial H.S.D. (39), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta,jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Berbah, Selasa ( 7/7).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di wilayah Cepor, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda Polygon Strattos 55D ukuran M warna putih di teras rumah pada Jumat (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB tanpa pengaman tambahan. Saat hendak melaksanakan salat Subuh keesokan harinya, korban mendapati sepedanya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Berbah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Berbah berhasil mengamankan seorang pria berinisial GT (65) di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, polisi juga mengamankan SGH (50) yang diduga berperan sebagai penadah pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, GT diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Kepada penyidik, ia mengaku berpindah-pindah tempat tinggal dan kerap tidur di masjid. Polisi menduga pelaku berulang kali melakukan pencurian sepeda di sejumlah wilayah di Sleman dan Bantul untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi dan mengambil sepeda yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

Selain mengamankan sepeda milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan, yakni 12 unit sepeda berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kendaraan dan sepeda itu diduga berasal dari sejumlah lokasi kejadian di wilayah Berbah, Banguntapan, Piyungan, Sewon, hingga Imogiri.

Atas perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 477 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, SGH dijerat Pasal 591 KUHP Nasional tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polsek Berbah mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda di wilayah Berbah, Sleman, maupun Bantul agar segera menghubungi Polsek Berbah dengan membawa dokumen atau bukti kepemilikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memberikan pengamanan tambahan pada sepeda maupun kendaraan yang diparkir guna mengurangi risiko terjadinya tindak pencurian.

( Pay /Cakra )