Yogyakarta (cakrainvestigasi.com) - Akhirnya Drs. Aristo Rahadi, MPd selaku Kepala Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Yogyakarta periode tahun 2011 – 2014 ditetapkan bersalah dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah balai pengembangan media radio pendidikan (BPMRP) Yogyakarta. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda sidang “Putusan”, Kamis (2/5/2025).
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH., bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut :
Menyatakan penipuan Drs. Aristo Rahadi, MPd terbukti secara sah dan berjanji berjanji “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melampaui Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Aristo Rahadi, MPd dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” Jelas Herwatan.
Dan menyatakan barang bukti nomor 1 – 24 dikembalikan ke Kementrian Pendidikan dan Teknologi, barang bukti nomor 25 dan 26 tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti nomor 27 – 36 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain nama pengirim Nanik Sutristiati, BA. , imbuhnya.
“Menetapkan agar penipu membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ,” tutupnya.
(Pm).
Social Header