Breaking News

Kejari Aru Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Perpustakaan Dobo

 


( Kejari Aru Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Perpustakaan Dobo )



KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Dalam kasus ini, Kejari Kepulauan Aru dibawah komando, Sumanggar Siagian, SH., MH kembali menetapkan satu orang tersangka.

Tersangka berinisial N.I.G merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada dinas tersebut.

"N.I.G ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang kadis," ungkap Sumanggar Siagian kepada awak media dalam acara Press Realise di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Selasa (21/1/2025).

Lanjut, orang nomor satu di Kejari Aru yang didampingi kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, dan Kasi Intel, Faisal Adh Yaksa mengatakan, tersangka N.I.G diduga kuat telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490.-

"Tersangka I.N.G.disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan hari ini akan kita tahan di Lapas kelas III Dobo selama 20 hari kedepan," tutup Sumanggar Siagian.

Untuk diketahui proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru menelan anggaran sebesar Rp 9.5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Dikerjakan CV. Medan Jaya Makmur dan sudah terbengkalai pekerjaan hampir satu tahun akibat kontraktornya, Supardi Arifin ditetapkan sebagai tersangka Juni lalu dalam kasus tindak pidana korupsi dana covid-19 tahun 2021/2022 pada Dinas Pertanian.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka yakni kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur, Wahab Mangar dan PPK, J. Lekatompessy.

Sementara itu, satu orang lagi yang masih jadi buron adalah Direktur CV Medan Jaya Makmur, Supardi Arifin

selaku kontraktor Pemenang tender dalam proyek ini masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).  ( Reporter : Nus Yerusa ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM