Breaking News

Warga Pertanyakan Teguran Lisan Terkait Dugaan Skandal VCS Oknum Anggota DPRD

( Foto Gedung DPRD Gunungkidul )

GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com | Buntut skandal VCS yang di duga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Gunungkidul, kembali muncul setelah Dewan Kehormatan ( BK ) hanya memberikan teguran lisan kepada oknum anggota DPRD tersebut.

Bambang Giriarto atau yang biasa dipanggil Kelik mendatangi kantor DPRD Gunungkidul untuk mempertanyakan terkait permasalahan tersebut. Kedatangan Kelik juga di dampingi oleh Marbandi dan diterima oleh Marwoto Hadi, jelas Kelik kepada awak media , Kamis ( 6/2).

Kelik juga menjelaskan bahwa kedatangannya le DPRD Gunungkidul guna untuk meminta kejelasan terkait saksi yang diberikan kepada HN yang diduga melakukan vc syur yang beredar beberapa waktu lalu,

" Kami ingin minta kejelasan terkait saksi lisan yang diberikan BK, apakah hanya sanksi lisan saja yang diberikan kepada oknum yang telah melakukan pelanggaran etik tersebut, " jelas Kelik.

Terpisah Ratno Pintoyo politisi senior sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2009-2015  saat di konfirmasi awak media juga menjelaskan, bahwa saat ia menjadi BK (badan kehormatan) DPRD saat itu pernah menangani hal yang mirip seperti yang dilakukan HN saat itu prosesnya cepat karena pegangan BK itu jelas. 

"Saat itu Badan Kehormatan memilahkan antara permasalahan hukum dan permasalahan etik, sehingga akhirnya waktu itu Badan Kehormatan segera menyimpulkan bahwa inisial mister X ini melanggar kode etik dan merekomendasikan terhadap Partai asal mister X tersebut,"katanya. 

Ratno Pintoyo juga berharap terkait persoalan (HN) tidak usah ewuh prakewuh (sungkan) antar teman dan sebagainya. 

Kalau Badan Kehormatan memakai ewuh prakewuh (sungkan) Badan Kehormatan nanti yang akan kena imbas dari persoalan ini, Karena nanti akan menjadi tumpuan pertanyaan dari masyarakat. masyarakat akan bertanya, bagaimana Badan Kehormatan ini. karena BK itu tugasnya jelas, fungsinya jelas. 

"Persoalan BK mau investigasi atau tidak itu tergantung BK, karena dalam ketentuan sudah ada BK tentu lebih paham, dan kalau itu masalah foto di sangsikan, di penyelidikan Polda itu sudah jelas kok, HN itu sudah mengakui, artinya tidak usah di sangsikan lagi bahwa itu resmi, murni bukan editan. Badan Kehormatan itu cukup pegangannya kode etik kalau APH pegangannya KUHP, itu jelas," tandasnya. 

Sementara itu Marbandi kepada awak media  mengatakan, bahwa dirinya di panggil resmi oleh BK terkait pelaporannya tentang HN yang diduga melakukan VC syur baru satu kali, tetapi dirinya menanyakan proses etik yang di lakukan BK terkait persoalan ini sudah 4 (empat) kali. 

"Saya berharap Badan Kehormatan menjalankan sesuai tugas dan fungsinya, sehingga persoalan ini ada titik terang," tandasnya. ( Pay).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM