Breaking News

Polres Bantul Ungkap Kasus Seorang Pemuda Bunuh Pacar Dan Menyimpan Kerangka Dalam Kamar

( Polres Bantul Saat  Ungkap Kasus Seorang Pemuda  Bunuh Pacar Dan Menyimpan Kerangka Dalam Kamar) 



 BANTUL, Cakrainvestigasi.com | Jajaran Polres Bantul berhasil ungkap kasus pembunuhan dimana kerangka korban di simpan di dalam kamar tempat tinggal pelaku. Hal tersebut seperti di sampaikan oleh Kapolres Bantul Melalui Kasihumas AKP I Nengah Jeffry, Jumat ( 21/3).

Jeffry menjelaskan bahwa kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 Maret 2025. Waktu kejadian  Kamis ( 20/3/025) sekira pukul  16.00 Wib. Dengan tempat kejadian Dsn Gading Lumbung Rt. 16, Donotirto, Kretek, Bantul. 

KRONOLOGIS KEJADIAN 

Bahwa pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib di Rumah saksi 2 Guntara tepatnya di kamar milik inisial  MRR ( terduga pelaku ) telah ditemukan kerangka (tulang belulang) seorang manusia dalam keadaan terbungkus trashbag warna hitam.

Kemudian hasil kesaksian MRR jika kerangka manusia tersebut adalah pacarnya yang berinisial E D P yang pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 09.00 wib di kontrakan Dsn. Manding telah dibunuh dengan cara dicekik selama sekira 5 menit,

Kemudian setelah meninggal dunia jasad korban ditinggal begitu saja hingga tinggal tulang, lalu oleh  MRR tulang tersebut dibersihkan dan disimpan di kamarnya agar tidak diketahui oleh orang lain.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN 

Bahwa setelah mendapatkan informasi adanya penemuan kerangka manusia diduga korban pembunuhan di rumah saksi 2 Guntara tepatnya di kamar milik  MRR Satreskrim Polres melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan keterangan dari  M R R bahwa  jika kerangka (tulang belulang) seorang manusia dalam keadaan terbungkus trashbag warna hitam tersebut adalah pacarnya yang bernama almh E D P, yang pada tanggal 25 september 2024 sekira pukul 09.00 wib di kontrakan yang beralamat dsn. Manding rt. 02, Sabdodadi, Bantul, Bantul telah dibunuh dengan kornologis yaitu pada saat itu korban sedang menggoreng bakso namun ditinggal menyapu ruangan, disaat yang sama tersangka sedang mencuci piring namun ternyata bakso yang digoreng gosong, mengetahui hal tersebut korban marah marah dan memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak 5 kali yang akhirnya tersangka marah dan berbalik badan lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka lalu korban menyimpulkan tangan (isyarat meminta maaf) namun tidak dilepas oleh tersangka sehingga korban berusaha mencakar tersangka, setelah itu korban menyimpulkan tangan (isyarat meminta maaf) namun tersangka malah tambah mencekik korban yang akhirnya korban lemas dan ambruk kelantai dengan posisi tersangka masih mencekik korban. 

BACA JUGA :

https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/pemuda-di-bantul-tega-bunuh-pacar.html

Selanjutnya wajah korban membiru dan mulut korban mengeluarkan busa namun tangan tersangka yang masih mencekik masih merasakan nadi korban yang melemah dan tersangka masih mencekik sehingga tidak ada nadinya lagi kemudian tersangka memegang nadi tangan korban ternyata sudah tidak berdenyut.

Tubuh korban lalu di bawa ke kamar nomor 4 kontrakan ditutupi jas hujan namun oleh tersangka dipindah lagi di kamar nomor 3 yang kemudian ditutupi selimut. 

Setelah kurang lebih waktu 2 minggu bau menyengat keluar sehingga tersangka pindah tidur di kontrakan temannya di daerah Condongcatur Sleman.

Pada tanggal 7 Desember 2024 tersangka beberes tempat kejadian dengan cara membuka kamar nomor 3 mendapati tubuh korban sudah menjadi kerangka, sehingga tersangka memasukan kerangka almh EDP, rambut, pakaian dan pernak pernik korban kedalam kantong trashbag dan membawanya ke kontrakan di  daerah Condongcatur Sleman. 

Pada tanggal 20 Desember 2024 tersangka membawa trashbag tersebut ke losmen MUJI LESTARI di Kaliurang untuk dibersihkan kerangkanya lalu membawa kerangka tersebut untuk disimpan di rumahnya korban di Dsn. Gading Lumbung Rt. 16, Donotirto, Kretek, Bantul lalu juga membawa sisa pakaian korban yang dimasukan kedalam trashbag dan koper yang tersisa di kontrakan yang beralamat dsn. Manding rt. 02, Sabdodadi, Bantul, Bantul. 

Sesampainya dirumah, tersangka membakar barang barang yang terkontaminasi mayat almh E DP (berupa pakian yang dikenakan korban, selimut, mantrol, trashbag, rambut, berkas, boneka dan pernak pernik).

Dan Handphone milik korban yaitu 1 buah handphone Iphone 11 Pro 64 Gb warna hitam telah dijual oleh tersangka secara cod online seharga Rp. 3.300.000,-

Adapun Barang barang yang dijadikan barang bukti yaitu:

1) 3 kantong plastik trashbag berukuran besar warna hitam berisi barang dan pakaian milik korban

2) 1 koper berukuran besar warna silver berisi barang dan pakaian milik korban

3) 1 koper berukuran besar warna hitam berisi barang dan pakaian milik korban

4) 1 unit sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam tahun 2020, nopol : AB-5182-UD milik korban

5) sim card  : 0819xxxx601 milik korban (ditemukan di 1 buah handphone techno spark 20 pro+ warna putih milik tersangka)

ditemukan dalam penguasaan M R R sehingga barang tersebut dalam keadaan perlu dan mendesak telah dilakukan penyitaan. ( */ Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM