SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan adminitrasi pemerintahan " Kaliurang " Sleman digunakan sebagai merk produk minuman beralkohol. Hal ini di sampaikan Bupati Sleman Harda Kiswoyo di Pendopo Parasamya, Sleman, Senin ( 21/4).
Harda Kiswoyo menjelaskan hal ini dilakukan sehubungan dengan penggunaan merk produk minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diproduksi oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot.
Harda juga menjelaskan bahwa langkah antisipasi penggunaan nama Kaliurang sebagai merk dagang minuman beralkohol.
BACA JUGA :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/pelaku-pembacokan-di-spbu-kretek.html
Pemkab Sleman akan segera mengirimkan surat Penolakan/keberatan penggunaan nama Kaliurang sebagai merk minuman beralkohol kepada Kementrian Hukum DIY dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Kaliurang berdasarkan keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-nama Padukuhan merupakan nama wilayah adminitrasi yaitu, Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang berada di wilayah Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem.
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY Tahun 2012- 2025 dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d diatur bahwa Kawasan berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.
3. Surat Terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya ( FORMAKs ) tanggal 20 April 2025 tentang menjaga Martabat Nama Daerah Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman keras " Anggur Merah Kaliurang"
4. Penggunaan nama Kaliurang pada merk minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang di Ajukan PT. Perindustrian Bapak Djenggot menimbulkan citra negatif bagi Kawasan Kaliurang sebagai Kawasan Destinasi wisata termasuk wisata keluarga maupun siswa-siswi sekolah.
( Pay ).
Social Header