YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.Com | F lelaki Kelahiran 1967 yang merupakan oknun guru mengaji di salah satu masjid di wilayah Purwodiningratan, Ngampilan terpaksa berurusan dengan pihak polisi lantaran di laporkan atas dugaan pencabulan terhadap Bunga ( nama samaran).
Seperti disampaikan ibu Bunga bahwa kejadian sendiri terjadi sejak tahun 2022 dan baru ketauan pada Tahun ini,
"Kejadian sendiri sudah dilakukan oleh F pada Tahun 2022 dan baru diketahui pada Tahun ini setelah anak saya di tanya sama pacarnya," jelasnya kepada cakrainvestigasi.com saat di temui di rumahnya, Jumat ( 16/5/2025).
Ibu Bunga juga menjelaskan bahwa kejadian pertama kali dilakukan oleh F di tempat ia mengajar ngaji yaitu di Masjid pada tahun 2022, Dimana pelaku menyuruh anak saya untuk naik ke lantai dua dan dilantai dua itulah pelaku mencabuli,
" Anak saya di panggil ke lantai dua dan di sebuah kamar pelaku menyuruh anak saya untuk melakukan o**l kepada F," Katanya.
Dan setelah tahun 2022 selanjutnya F melakukan aksi bejatnya kembali dan ini lebih parah lagi di tahun 2023 yang dilakukan di rumah pelaku dimana saat itu istri sedang tidak ada dirumah dimana saat itu Bunga meminjam laptop kepada F,
" Saat meminjam laptop dirumah F anak saya di bawa masuk kamar dan membuka semua baju yang dikenakan anak saya sambil mengatakan bahwa " Aku sudah tau semuanya dan kamu istriku, jadi kamu diam dan jangan cerita kemana mana karena akan membuat malu keluargaku dan keluargamu, dan F juga bilang kalau bisa menghilang dan bisa membunuh tanpa menyentuh", beber ibu bunga.
Dan F sendiri melakukan aksi bejatnya mulai dari tahun 2022 sampai 2023 sebanyak 5x. Dan baru terungkap selalu anak saya dipaksa cerita oleh pacarnya dan akhirnya saya melaporkan ke polresta Yogyakarta pada 13 Mei 2025 setalah mendengar cerita dari anak saya 12 Mei 2025, tandanya.
BACA JUGA:
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/05/cegah-penyalahgunaan-narkoba-dikalangan.html
Sementara itu Retno salah satu warga juga menyampaikan bahwa kita semua kaget dengan kejadian ini dan sebenarnya hari ini akan dilakukan klarifikasi kepada pelaku akan tetapi tidak bisa,
" Sebenarnya hari ini kota akan melakukan klarifikasi di balai dusun akan tetapi F ( terduga pelaku terlanjur diamankan polisi dan dibawa ke Kantor polisi, dan yang pasti kita tidak menghendaki F berada di kampung kami lagi, karena kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi," Jelasnya.
Senada juga disampaikan oleh Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS Krisna Triwanto, S.H., yang mendampingi keluarga korban bersama dengan PPA provinsi juga menambahkan bahwa warga masyarakat menghendaki oknum tersebut sebelum di tetapkan bersalah dan sebagi tersangka tidak boleh kabur.,
" Kita ingin ada perjanjian yang mengikat dari keluarga Terduga pelaku yang menjamin bahwa F tidak kabur. Dan masyarakat menghendaki proses hukum yng berlaku dan kita menghormati proses hukum yang saat ini terduga pelaku sudah diamankan, dan kasus ini dari LPKSM akan di dalami oleh direktur nantinya ,"
Kami juga meminta kepada pihak pengurus kampung dan juga takmir masjid, kedepannya, ikut pengawasan menjaga generasi khususnya remaja-remaja putri, jangan terjadi lagi hal yang sama dan meminta pihak kepolisian bisa memproses kasus ini dengan cepat, bisa membantu korban dalam membuktikan dugaan tindakan pelecehan seksual oleh F didalam Masjid," tandasnya. ( Pay ).
Social Header