KULONPROGO, Cakrainvestigasi.com | Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP dalam Rangka Dekolonialisasi Sistem Indonesia” yang digelar di Universitas Janabadra, Kampus Pingit, Yogyakarta. Selasa (6/5/2025).
Dalam forum ilmiah yang juga menghadirkan Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Dr. Suroto, S.H., M.H., dan Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M., Kapolres menegaskan bahwa KUHAP saat ini sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan masyarakat modern. Menurutnya, sebagai produk hukum kolonial, KUHAP perlu direvisi agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah berkembang.
BACA JUGA:
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/05/menantang-siswa-yang-lagi-nongkrong-dua.html
“Pembaruan KUHAP bukan sekedar kebutuhan, tetapi suatu keharusan untuk menjamin keberlangsungan penegakan hukum nasional, KUHAP yang baru harus menjawab kebutuhan hukum masyarakat saat ini, memberi ruang untuk keadilan yang lebih berimbang, serta memperkuat perlindungan HAM. Ini penting bagi kami di kepolisian, karena dasar hukum yang jelas akan mendorong proses penyidikan dan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ujar AKBP Dr. Wilson
Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP baru diharapkan mampu memperjelas aturan teknis seperti penetapan tersangka, penyitaan, sidang elektronik, serta memberikan penguatan terhadap pendekatan keadilan restoratif. Hal ini akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas penyidik dan mendorong praktik hukum pidana yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepastian hukum.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memahami norma-norma baru yang diusulkan dalam RKUHAP.
“Revisi KUHAP bukan sekadar perubahan teks hukum, tapi juga transformasi budaya penegakan hukum di Indonesia. Kita butuh sistem yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan melindungi,” tambahnya.
Seminar ini menjadi ruang kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam menyuarakan perlunya sistem hukum pidana nasional yang merdeka dari warisan kolonial dan lebih responsif terhadap tantangan zaman. ( Pay ).
Social Header