
GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com | Buntut kasus dugaan penambangan di tanah Kas Desa Sampang Gedangsari, Gunungkidul, yang telah menyeret mantan Lurah Suharman kini giliran Direktur Utama PT Pueser Bumi Sejahtera ( PBS ) di nyatakan tersangka dan dituntut dengan hukuman selama lima tahun penjara.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Direktur Utama PBS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penambangan ilegal pada TKD Sampang yang digunakan untuk proyek Tol Yogya - Solo sejak Desember 2024 lalu. Dan diduga ada transfer dari perusahaan ke Lurah Non Aktif Suharman senilai kurang lebih 62,5 juta.
Dan upaya praperadilan yang diajukan oleh Touristi ditolak oleh pengadilan Negeri Wonosari hingga berkas dinyatakan lengkap ( P21) pada 24 februari 2025. Bahkan Touristi sempat absen pada panggilan pertama dengan alasan sakit, dan hadir pada panggilan kedua 6 Maret 2025 dan langsung di tahan di Lapas IIA Wirogunan selama 20 hari.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan saat di konfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kemarin Selasa ( 8/7/2025) Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera telah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta dengan hasil antara lain:
Menyatakan Terdakwa Turisti Hindriya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SUAP” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Turisti Hindriya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan agar Terdakwa Turisti Hindriya diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.071.676,00 (lima ratus enam juta tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, pungkas Alfian. ( Red )
Social Header