Berita

Breaking News

Munculnya Persepsi Carut Marut Penerima PKH

Foto ilustrasi : mas pay 




POJOK OPINI

Oleh: mas Pay 

Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) tak luput dari sebuah kecemburuan sosial, dinilai untuk penerima bantuan sendiri terkesan kebanyakan keluarga, kerabat dari perangkat desa setempat. Hal itu perlunya diluruskan biar masyarakat juga tahu dan jangan sampai terkesan carut marut.

 Tak dipungkiri sesuai dilapangan banyak sering dijumpai warga yang seharusnya tidak layak justru menerima sebaliknya yang seharusnya menerima terlewatkan hal ini akan muncul karena tidak akuratnya data.

Sumber data Data Penerima PKH

sumber data penerima sendiri ditetapkan berdasarkan DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Usulan dari bawah ( RT/RW, Desa/Kalurahan), kalau ada warga miskin yang belum masuk DTKS, mereka bisa mengusulkan melalui RT/RW ke Desa/Kalurahan yang selanjutnya Desa mengusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, setelah diverifikasi dan di Validasi datanya bisa masuk ke DTKS. jadi data  penerima PKH datang dari pusat tapi bisa diawali dari usulan tingkat bawah.


Muncul persepsi

 Di lapangan muncul persepsi (atau bahkan praktik) bahwa banyak penerima justru keluarga/kerabat perangkat desa. Penyebabnya bisa:

Data DTKS tidak selalu mutakhir, ada keluarga yang dulunya miskin, tapi sudah mampu, masih tetap tercatat,sementara keluarga miskin baru belum masuk data.

Kurangnya verifikasi dan validasi, Desa sebenarnya punya kewajiban memverifikasi data sebelum dikirim ke Dinsos, tapi proses ini kadang tidak maksimal.

 Faktor kedekatan sosial, karena perangkat desa yang mengusulkan, kadang ada konflik kepentingan: lebih mudah mengusulkan kerabat daripada orang lain.

Kurangnya pengawasan karena, masyarakat jarang tahu bagaimana alur DTKS, sehingga tidak bisa ikut mengawasi.

Siapa yang Harus Menerima 

Penerima PKH hanya berdasarkan kriteria miskin dan komponen keluarga (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas), bukan karena hubungan dengan perangkat desa.

Jika ada dugaan nepotisme, warga bisa mengajukan keberatan ke desa, lalu ke dinas sosial agar dilakukan perbaikan data.

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM