![]() |
Foto ilustrasi dana hibah pariwisata Sleman/pay/ Cakrainvestigasi.com /
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman belum ditetapkan walaupun sudah 300 lebih saksi diperiksa. Menurut Petrus Iwan seorang Praktisi Hukum menjelaskan, bahwa dalam sebuah Hukum Pidana sebenarnya sederhana dalam menentukan tersangka, karena sesuai dengan fakta-fakta aja yang ada, jelas Petrus saat dikonfirmasi Cakrainvestigasi.com. Rabu ( 20/8/2025).
Petrus juga menjelaskan bahwa, kalau dalam korupsi itu yang jelas ketika sudah ditentukan oleh Lembaga resmi negara tentang kerugian negara dan itu ada ya sudah itu sudah cukup menjadi alat bukti,
"Karena ini menyangkut Negara itu ada pejabat negara waktu itu pejabat Negaranya siapa itu harus bertanggung jawab entah itu yang melakukan anak buah atau siapa pimpinan itu harus bertanggung," jelasnya.
Lebih lanjut Petrus juga menambahkan bahwa, dalam 184 KUHAP ada 5 alat bukti, sedangkan dalam suatu perkara itu hanya diperlukan minimal dua alat bukti sudah bisa diajukan proses pengadilan .
Sedangkan dalam kasus Korupsi dana hibah pariwisata Sleman sendiri sudah 300 lebih saksi, ini untuk apa kan saksi dua orang atau satu saksi saja sudah cukup tidak harus 300 lebih, karena kerugian negara sudah jelas.
Jadi Kerugian Negara jelas dilakukan disitu, jadi dengan kerugian Negara, adanya pejabat Negara, adanya saksi sudah cukup.
" Jadi kalau mundur-mundur lagi yang ditunggu apa, justru akan membiaskan masyakarat tentang kepastian hukumnya, lha ini kan justru menjadikan calon tersangka atau yang lainnya jadi dagdigdug saja karena tidak ada kepastian hukumnya, kalau memang sudah cukup seperti itu segera tetapkan saja kan SOP nya juga jelas tetapkan saja, jadi kejelasannya ada dan nanti akan digelar dipersidangan dan nantinya biar majelis hakim yang menentukan salah dan tidaknya," tandasnya.
Lebih lanjut Petrus juga menegaskan kalau kasus dana hibah berlarut larut dan seumpama di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi justru nanti hanya pengalihan isu saja, karena peralatan di Kejari sudah lengkap kenapa harus dilimpahkan ke Kejari karena mekanisme nantinya juga sama.
" Tapi Kalau di limpahkan ke Kejati nanti kan persepsinya Kejari dan Kejati beda, tidak menutup kemungkinan akan muncul Tersangka baru bahkan bisa ganti tersangka karena kewenangan ada di Kejati, karena Kejati untuk menganalisa juga punya cara tersendiri. Dan jika Kejati menentukan tersangka baru itu nantinya sah sah saja dan inilah yang dikhawatirkan," imbuhnya.
Dan jangan sampai kasus dana Hibah Pariwisata Sleman dilimpahkan ke Kejati jangan sampai ini hanya untuk menyelamatkan tersangka dan mencari tersangka baru, tandasnya.
Pewarta: Mas Pay
Social Header
Berita