![]() |
Konferensi pers pelemparan molotov di beberapa pos polisi. Foto.dok./hms/cakrainvestigasi.com/ |
YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com | Dua pemuda ARS alias Kopul ( 21) asal Godean, Sleman dan DSP alias Yaya ( 24) asal kasihan , Bantul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelemparan molotov di pos polisi.Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta. Kamis (11/9/2025).
Kapolresta Yogyakarta menejelaskan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda dalam aksi pelemparan molotov di pos polisi.
" Kopul sebagai pelempar molotov dan baru sedang Yaya berperan membantu pembuatan molotov," jelasnya.
Adapun motif dari pelaku melakukan pelemparan molotov karena ikut ikutan.
" Pelaku ikut-ikutan setelah melihat unggahan di media sosial terkait aksi perusakan kantor polisi," imbuhnya.
Dari tangan para pelaku sendiri polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi BBM dengan sumbu kain, pakaian, helm, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pos polisi Pingit, Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Juga Denggung telah menjadi sasaran pelemparan molotov pada Kamis ( 4/9/2025) sekira pukul 05.20 wib.
Kapolresta Yogyakarta juga menegaskan bahwa , pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk provokasi, teror, maupun aksi anarkis yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas, tandasnya. ( Pay ).
Social Header
Berita