Berita

Breaking News

Sempat Kabur Ke Kalimantan, Pelaku DPO KDRT Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati DIY

Pelaku DPO KDRT Saat Diamankan Tim Tabur Kejati DIY. Foto.dok/Penkum/cakrainvestigasi.com/



SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Cipto Haryo Prabowo, SH ( 47 ) Alias Dimas berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron ( TABUR ) Kejati DIY yang dipimpin oleh oleh Kasi V, Vedri Arthaleza bersama anggota dan juga Jaksa Eksekutor Kejari Sleman di wilayah Sambego, Maguwoharjo, Sleman, walupun terdakwa dalam pelariannya sempat tinggal di Daerah Kalimantan Tengah, juga Sidoarjo Jawa Timur. Hal tersebut seperti disampaikan oleh kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, S.H. Selasa ( 23/9/2025).

Kasi Penerangan Hukum Herwatan S.H., kepada Cakrainvestigasi.com, menjelaskan bahwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas menjadi DPO dalam perkara Tindak Pidana Umum Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga. 

" Dimas menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2011," jelasnya.

Herwatan juga menjelaskan bahwa perkara berawal karena adanya salah paham antara terdakwa dengan Firsta Silvia Drupadi yang merupakan istri dari terdakwa di rumah yang berada di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

 " Terdakwa mendorong korban Samapi terjatuh juga memuntir tangan korban, memukul punggung korban juga mencekik. Karena korban histeris terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban dan mengenai mata kiri korban," terangnya.

Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/habiskan-anggaran-414-miliar.html

Dimas oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan sesuai dengan pasal 44 ayat ( 4) UU Nom 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumh tangga.

Dengan tuntutan JPU, Majelis Hakim PN Sleman  mutuskan bahwa Dimas dinyatakan  secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama Empat bulan.

Dan atas putusan Majelis Hakim PN Sleman, terdakwa menyatakan banding, selanjutnya oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa dituntut dengan empat Bulan Penjara.

Namun atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa menyatakan kasasi dan oleh MA permohonan kasasi ditolak.

" Namun saat akan di eksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan Kasasi, Terdakwa Dimas tidak ada ditempat sesuai alamat dalam surat dakwaan yaitu Jalan Kartodiryo 1B,Karangsari,Maguwoharjo, Depok.

" Kini terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Dimas dieksekusi di LP Kelas IIB Sleman," tandasnya. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM