Perempuan Sleman Tipu BMT Bantul Rp909 Juta. /Foto.dok/ HMS.cakrainvestigasi.com/ |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com – Unit IV Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sertifikat tanah palsu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EP (Evin Pujiastuti), 43 tahun, warga Kabupaten Sleman. Akibat perbuatannya, koperasi simpan pinjam KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian mencapai Rp909 juta.
Kasus ini bermula pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor BMT Projo Artha Sejahtera yang beralamat di Jl. KH. Mas Mansyur No. 122, Bejen, Bantul. Pihak BMT menerima informasi dari Notaris Ratnawati, S.H., M.Kn bahwa dua sertifikat yang digunakan sebagai agunan pembiayaan oleh EP diduga palsu.
Sertifikat yang dimaksud adalah SHM Nomor 05302 Desa Triharjo seluas 193 m² dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto seluas 126 m², keduanya atas nama EP. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata sertifikat tersebut benar palsu. EP juga mengakui perbuatannya.
Berdasarkan data, EP sebelumnya telah mengajukan pembiayaan di BMT Projo Artha Sejahtera dengan total nilai sebesar Rp450 juta melalui perjanjian pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor: 1019/IJR/BMT-PAS/VI/2022 tertanggal 15 Juni 2022. Dari proses tersebut, BMT kemudian mengalami kerugian total mencapai Rp909 juta.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Andi Maryanto, S.E., S.H., 45 tahun, warga Bantul yang juga merupakan perwakilan pihak BMT. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Bantul memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan EP sebagai tersangka.
Baca juga : Resikplus Ajak Warga Pedukuhan Gonjen Hadapi Darurat Sampah Lewat Edukasi Pengolahan Mandiri
“Unit IV Satreskrim Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo saat konferensi pers,Rabu ( 12/11).
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:
Berkas permohonan dan perjanjian pembiayaan;Slip penarikan pembiayaan sebesar Rp450 juta; Dua lembar SHM palsu atas nama EP;Surat pernyataan serta dokumen pengikat jaminan.
Motif tersangka, lanjut Lukman , adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan sertifikat palsu seolah-olah sebagai jaminan yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. ( Pay ).
Social Header
Berita