![]() |
| Pelaku Pembunuhan du Pamekasan. /Foto dok/Noor/cakrainvestugasi.com/ |
PAMEKASAN, Cakrainvestigasi.Com – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan Pamekasan akhirnya terungkap. Polres Pamekasan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah jalan desa yang terletak di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan. Korban diketahui berinisial (M), seorang pria berusia 35 tahun yang beralamat di Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang pria berinisial (M) berusia 36 tahun, yang juga beralamat di Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, serta seorang wanita berinisial (S.A) berusia 30 tahun dengan alamat yang sama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan terjadinya pembunuhan. Tim dari Polres Pamekasan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok dan bekas terbakar. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang diduga digunakan oleh pelaku.
Motif di balik pembunuhan berencana ini diduga kuat karena masalah asmara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama (M) nekat melakukan pembunuhan karena menduga istrinya, tersangka (S.A), berselingkuh dengan korban.
Baca juga : Kabaharkam Polri Distribusikan Kendaraan Operasional R2 dan R4 untuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang. Pelaku (M) diduga telah merencanakan lokasi pembunuhan dan menyuruh tersangka (S.A) untuk mengajak korban bertemu di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau hukuman penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun, jelasnya Jumat ( 7/11).
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Pamekasan. Polres Pamekasan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan masalah dengan cara yang sesuai dengan hukum.
( Noor M.W. )

Social Header
Berita