![]() |
| Foto.Ilustrasi. cakrainvestigasi.com |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com — Proses lelang proyek Pembangunan Gedung Perkantoran Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, kembali menjadi sorotan setelah salah satu penyedia jasa melayangkan sanggahan resmi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kalurahan Banyuraden.
Sanggahan tersebut diajukan menyusul Pengumuman Panitia Lelang Nomor: 13/PPBJ_PGPKB/XI/2025 yang disampaikan pada Selasa, 18 November 2025, di ruang Sekretariat PBJ Kalurahan Banyuraden.
Dalam surat yang diterima redaksi, penyedia jasa mempersoalkan tidak dicantumkannya hasil evaluasi dokumen masing-masing peserta lelang pada paket Pembangunan Gedung Perkantoran Kalurahan Banyuraden. Mereka menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dari panitia PBJ dalam proses evaluasi.
Bandingkan dengan Sistem LPSE
Penyedia jasa tersebut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan lelang elektronik (LPSE), Pokja umumnya menyertakan hasil evaluasi administrasi dan teknis dari seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami menganggap tidak adanya transparansi dari panitia PBJ dalam mengevaluasi dokumen yang kami cantumkan,” tulis penyedia jasa dalam surat sanggahannya.
Baca juga : CV Karya Putra Sampaikan Komitmen dan Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Dinas Kesehatan Klaten
Mereka juga menegaskan bahwa keputusan memenangkan salah satu peserta tanpa menyertakan hasil evaluasi membuat proses penetapan pemenang dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan.
Minta Evaluasi Ulang Penetapan Pemenang
Dengan dasar tersebut, pihak penyedia resmi menyampaikan keberatan dan meminta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan Banyuraden untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut.
“Sanggahan ini kami ajukan agar dapat menjadi perhatian dan pertimbangan panitia,” tulisnya. ( Pay ).

Social Header
Berita