![]() |
| Aksi Damai di Mapolda DIY, Desak Kapolri Usut Dugaan Union Busting PT WHW AR. / Foto.dok/SBSI.cakrainvestigasi.com/ |
YOGYAKARTA, cakrainvestigasi.com — Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi damai di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (29/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Acara dipimpin langsung ketua DPW KSBSI DIY H.Feldynata Kusuma, SE, MM. takon bang dani bang dani MPW DIY & SEKWIL II Region DIY, JATENG, JATIM.
Dani Eko Wiyono, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memeriksa dan menindak tegas pimpinan serta manajemen PT WHW AR. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) berbentuk joint venture antara perusahaan swasta Indonesia dan Tiongkok, dengan pemegang saham China Hongqiao Group Co. Ltd, PT Cita Mineral Investindo Tbk (Harita Group), Winning Investment (HK) Company Limited, serta Shandong Weiqiao Aluminium & Electricity.
Menurut Dani, aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja PT WHW AR pada 10–12 November 2025 merupakan hak dasar buruh yang dilindungi undang-undang. Mogok kerja tersebut telah dilaksanakan secara sah, tertib, dan damai sesuai ketentuan Pasal 137 dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Seluruh prosedur mogok kerja telah kami penuhi, mulai dari gagalnya perundingan bipartit dan tripartit, penolakan terhadap anjuran mediator, hingga pemberitahuan resmi kepada perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang,” tegas Dani.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi dijamin oleh Konvensi ILO Nomor 87, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun demikian, pasca aksi mogok kerja, manajemen PT WHW AR justru diduga melakukan intimidasi, termasuk menerbitkan internal memo berbahasa Indonesia dan Mandarin yang menyebut mogok kerja sebagai tindakan ilegal.
Lebih lanjut, KSBSI mengungkapkan bahwa setelah mogok kerja tersebut, sebanyak 218 pekerja dikenai sanksi Surat Peringatan (SP) 3, enam pekerja diskors, dan dua orang pengurus serikat—Ketua dan Sekretaris Pengurus Komisariat FSBSI PT WHW AR—dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sanksi tersebut dinilai cacat hukum karena merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hingga kini belum memiliki pengesahan dari instansi ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 132 UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Berdasarkan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, PKB PT WHW AR belum sah. Maka seluruh sanksi yang merujuk pada PKB tersebut batal demi hukum,” ujarnya.
Baca juga : Rilis Akhir Tahun 2025, Polda DIY Catat Kenaikan Tindak Pidana dan Selamatkan Kerugian Negara Rp16,1 Miliar |
Dani menambahkan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) KSBSI telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri sejak 19 November 2025. Melalui aksi damai di Mapolda DIY, KSBSI berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses dugaan union busting dan pelanggaran HAM tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. KSBSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum yang adil bagi para buruh PT WHW AR. ( Khomeri ).


Social Header
Berita