![]() |
| Polsek Banguntapan Tangkap Perempuan Penipu yang Kirim Bukti Transfer Fiktif Rp73 Juta. / Foto.dok/HMS.cakrainvestigasi.com/ |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com — Seorang perempuan berinisial ANS (Annisa Nur Sholikhah), alias Icha, warga Banguntapan, Bantul, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banguntapan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB setelah penyidik menunjukkan surat penangkapan dan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka. Ia kemudian ditahan di Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Penipuan: Kirim Bukti Transfer Fiktif
Kasus ini berawal pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban S (Sutaryanta), 48 tahun, seorang pedagang ikan asal Sewon, Bantul, menerima pesanan ikan laut dan ikan tawar melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama I.
Pelaku mengirimkan screenshot bukti transfer sebesar Rp2.955.000 sebagai pembayaran. Karena merasa transaksi tersebut valid, korban kemudian melayani pesanan berikutnya.
Dalam periode Januari hingga April 2025, pelaku melakukan 37 kali pemesanan dengan pola yang sama: mengirimkan bukti transfer, namun dana tidak pernah masuk ke rekening korban.
Pada 14 April 2025, korban mengecek mutasi rekening dan mendapati bahwa seluruh bukti transfer yang dikirim pelaku adalah hasil edit atau fiktif. Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp73.472.000.
Baca juga : Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Di Kantor BPBD
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, antara lain:
Satu bendel print transaksi rekening koran BRI atas nama korban S.
Satu bendel print screenshot bukti transfer Bank BCA.
Satu bendel print transaksi rekening koran Bank BCA atas nama Bondan Sudrajat.
Satu unit HP Oppo A1K hitam.
Satu unit HP Poco C65 hitam.
Dua lembar print rekening koran atas nama Muhammad Taufik Nur Hidayat.
Satu unit HP Redmi Note 1 Pro hitam.
Satu kartu ATM BCA atas nama ANS.
Dibekuk Setelah Pemeriksaan
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah ANS selesai menjalani pemeriksaan awal di Polsek Banguntapan.
Kanit Reskrim AKP Imam Sutrisna, S.H., menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa rekam transaksi, barang bukti elektronik, serta pengakuan pelaku.
“Pelaku menggunakan modus bukti transfer palsu untuk mengelabui korban dan memperoleh barang tanpa pembayaran yang sah,” ujarnya.
Saat ini tersangka masih menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Pay ).

Social Header
Berita