Berita

Breaking News

DPRD DIY Tekankan Kajian Konstitusional Terkait Wacana Perubahan Mekanisme Pilkada

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto./dok.hms.cakrainvestigasi.com/


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com  — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan pentingnya kajian konstitusional yang mendalam terkait wacana pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai setiap perubahan kebijakan harus tetap menjaga prinsip demokrasi, hak konstitusional warga negara, serta karakteristik dan kekhususan daerah sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut Eko, gagasan pengalihan mekanisme pilkada ke DPRD tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut hak masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

 “Gagasan perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD perlu dikaji secara matang agar tidak mengurangi ruang partisipasi masyarakat. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi pijakan utama,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Baca juga : Guru dan Pegawai Tata Usaha Kabupaten Maluku Tenggara Ngaku 1 Tahun Belum Terima TPP | 

Ia menilai, pelaksanaan pilkada langsung selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan demokrasi daerah. Sejumlah daerah, termasuk DIY, menunjukkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, lahirnya pemimpin yang dekat dengan masyarakat, serta tumbuhnya budaya demokrasi yang semakin mapan.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa pembahasan mekanisme pilkada juga harus memperhatikan kekhususan dan keistimewaan daerah yang telah diatur dalam konstitusi. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk menjaga karakteristik daerah tertentu seperti Aceh, DKI Jakarta, dan DIY.

 “Konstitusi memberikan penghargaan kepada DIY melalui penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Prinsip-prinsip ini harus tetap dipertimbangkan dalam setiap kajian perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

DPRD DIY berharap wacana perubahan mekanisme pilkada dapat dibahas secara inklusif, hati-hati, dan berlandaskan konstitusi, agar tidak melemahkan demokrasi dan keistimewaan daerah. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM