![]() |
| Ilustrasi.cakrainvestigasi. |
JAKARTA, Cakrainvestigasi.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan ini disampaikan MK dalam putusan uji materi terhadap UU Pers, khususnya terkait Pasal 8, yang menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. MK menyatakan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa pemberitaan tidak boleh langsung menggunakan KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyelesaian Sengketa Pers Harus Melalui Mekanisme UU Pers
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa setiap keberatan atau dugaan kerugian akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu:
Hak jawab
Hak koreksi
Penilaian etik oleh Dewan Pers
Mekanisme tersebut dinilai sebagai bentuk penyelesaian yang adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers dalam negara demokratis.
“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi melanggar kebebasan pers dan menciptakan efek jera yang membungkam fungsi kontrol sosial pers,” demikian substansi pertimbangan MK.
Dewan Pers Berperan Sentral MK juga menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan utama untuk menilai apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik serta apakah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses perkara pidana sebelum adanya penilaian dari Dewan Pers.
Langkah hukum yang mengabaikan peran Dewan Pers dinilai berpotensi cacat prosedur dan bertentangan dengan semangat UU Pers.
Baca juga : Negara Terlalu Cepat Mengangkat SPPG, Guru Honorer Terus Menunggu |
Cegah Pembungkaman Pers
Penggunaan pasal-pasal pidana dalam KUHP dan UU ITE secara langsung terhadap wartawan dinilai rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman pers. MK mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
“Pers yang merdeka adalah syarat utama demokrasi yang sehat. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam kritik dan kontrol publik,” tegas MK.
Penegasan Negara Hukum
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa:
Wartawan tidak kebal hukum, tetapi dilindungi dari kriminalisasi
Kesalahan jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme etik dan korektif
Negara wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat agar menghormati UU Pers sebagai hukum khusus serta menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
( Divisi humas Kjjt )

Social Header
Berita