OPINI
Oleh: Mas Pay — Ketua Lembaga Investigasi Negara DIY
Pemerintah Daerah Gunungkidul kembali mencuri perhatian publik dengan kebijakan penutupan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai titik strategis. Secara administratif, langkah ini diposisikan sebagai upaya penataan kota demi ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Tetapi dengan memantau dinamika kebijakan daerah, kita dapat melihat ada masalah struktural yang jauh lebih kompleks di balik kebijakan tersebut.
Pertama, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Pemda Gunungkidul adalah: apa data riil yang menjadi dasar kebijakan penutupan ini? Apakah penertiban ini benar-benar solusi terhadap persoalan produktivitas ruang publik, atau justru sebatas tindakan administratif yang menjadi alibi untuk memindahkan masalah tanpa strategi penyelesaian yang berkelanjutan?
Kedua, dampak sosial ekonomi terhadap para PKL terabaikan dalam narasi resmi pemerintah. PKL bukan sekadar pelaku ekonomi kecil yang “mengganggu ketertiban”. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi lokal, tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup pada penghasilan harian. Penutupan tanpa opsi relokasi, pendampingan usaha, atau kompensasi nyata berarti pemerintah telah menempatkan mereka pada risiko kehilangan mata pencaharian — suatu bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial.
Lebih menyakitkan lagi, selama proses kebijakan ini berjalan, belum tampak keterbukaan data dan dialog publik yang layak. Ketika kebijakan yang memiliki implikasi luas terhadap kehidupan masyarakat disusun tanpa musyawarah yang representatif, maka kebijakan tersebut berbahaya karena bersifat impostoir, bukan partisipatif.
Kebijakan pemerintah mestinya tidak hanya mengejar estetika ruang publik semata, tetapi juga wajib menjamin keberpihakan kepada kelompok rentan. Menata tanpa melindungi adalah bentuk penataan yang eksploitatif, bukan progresif. Sudah saatnya Pemda Gunungkidul:
1. Membuka akses dialog publik dengan perwakilan PKL, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil;
2. Menyusun regulasi berbasis data yang benar-benar menganalisis dampak sosial ekonomi;
3. Menyiapkan skema relokasi yang adil, termasuk fasilitas, pembinaan usaha, dan akses modal mikro;
4. Mengintegrasikan penataan PKL ke strategi ekonomi lokal jangka panjang, bukan sekadar aksi petugas di lapangan.
Tanpa itu semua, kebijakan penutupan PKL Gunungkidul berpotensi menjadi catatan kelam sejarah lokal — kebijakan yang mengutamakan ketertiban visual dibandingkan keadilan substantif.
Gunungkidul butuh penataan yang manusiawi, bukan sekadar penertiban administratif. Dan masyarakat berhak mengetahui: Kebijakan ini untuk siapa sebenarnya?
Social Header
Berita