![]() |
| Ilustrasi.cakraivestiagsi.com. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com — Sidang lanjutan gugatan sengketa tanah dan bangunan antara Yoga Pramudya selaku pemilik tanah dengan BPR Lumintu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (14/1/2026). Namun, sidang yang telah memasuki agenda kelima tersebut kembali mengalami penundaan.
Sidang yang sedianya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda karena pihak BPR Lumintu, notaris, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir dalam persidangan.
Baca juga : Dandim 0826/Pamekasan Sambut Tim Wasev Kodam V/Brawijaya, Tinjau Progres Pembangunan KDKMP |
Meski demikian, pihak penggugat tetap menghadirkan dua orang saksi, yakni Sigit dan Yatno, yang merupakan tetangga penggugat dan dinilai mengetahui secara langsung kondisi serta riwayat objek tanah dan rumah yang disengketakan.
“Dalam persidangan kemarin, yang hadir hanya saya selaku penggugat, dua orang saksi dari pihak penggugat, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat,” ujar Yoga Pramudya usai sidang.
Dalam perkara tersebut, Yoga Pramudya mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) serta Dani Eko Wiyono bersama tim Pos-Pera.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.( *)

Social Header
Berita