Berita

Breaking News

Pilkada Melalui DPRD: Efisiensi atau Kemunduran Demokrasi?

Ilustrasi.cakrainvestigasi.com


POJOK OPINI

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dan memantik perdebatan publik. Di satu sisi, opsi ini dinilai mampu menekan biaya politik dan mengurangi konflik horizontal. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan tereduksinya hak politik rakyat serta melemahnya kualitas demokrasi lokal.

Pendukung Pilkada melalui DPRD berargumen bahwa pemilihan langsung selama ini menimbulkan biaya besar, baik bagi negara maupun kandidat. Politik uang, polarisasi masyarakat, hingga konflik pascapemilihan kerap menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Dalam konteks ini, DPRD dianggap sebagai representasi rakyat yang sah secara konstitusional, sehingga dinilai cukup legitim untuk memilih kepala daerah.

Selain itu, mekanisme melalui DPRD diyakini dapat menciptakan stabilitas pemerintahan daerah. Kepala daerah terpilih dinilai akan lebih mudah membangun sinergi dengan legislatif, sehingga proses pembangunan dan pengambilan kebijakan berjalan lebih efektif tanpa tarik-menarik kepentingan politik yang berlarut-larut.

Namun, pandangan kritis menilai bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi. Pemilihan langsung merupakan buah reformasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Mengalihkan kewenangan tersebut ke DPRD dikhawatirkan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi dan membuka ruang transaksi politik elite.

Baca juga : Awali Tahun 2026, Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Senam Sehat Bersama | 

Risiko politik dagang sapi, lobi tertutup, hingga dominasi kepentingan partai juga menjadi catatan serius. Tanpa pengawasan ketat dan mekanisme transparansi yang kuat, Pilkada melalui DPRD bisa menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga politik.

Oleh karena itu, jika wacana ini hendak diwujudkan, kajian konstitusional, sosiologis, dan politik harus dilakukan secara mendalam. Prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta hak konstitusional warga negara tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata.

Pada akhirnya, perdebatan Pilkada melalui DPRD bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan. Apakah demokrasi akan semakin inklusif dan partisipatif, atau justru bergerak ke arah elitis dan terpusat, menjadi tanggung jawab bersama untuk dipikirkan secara jernih dan bijaksana.  ( Red ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM