Berita

Breaking News

Polsek Mergangsan Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Pasar Prawirotaman

Peredaran Uang Palsu di Pasar Prawirotaman. / Foto.dok/HMS.cakrainvestigasi.com/


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com  — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mergangsan berhasil mengungkap perkara dugaan pengedaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP, pada Rabu (31/12/2025) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang pedagang daging sapi di Pasar Prawirotaman, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban sekaligus saksi bernama Rejono (62), warga Sewon, Kabupaten Bantul, menerima pembayaran pembelian ½ kilogram daging sapi di kios miliknya. Pelaku membayar menggunakan uang tunai sebesar Rp70.000, terdiri dari satu lembar pecahan Rp50.000 dan satu lembar pecahan Rp20.000.

Namun, sesaat setelah transaksi, korban menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya diduga palsu. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan pasar. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di pos keamanan pasar.

Baca juga : Awal Tahun 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Pam Sei Tualang Raso Tanjungbalai | 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Mergangsan segera mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Mergangsan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48), warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga lembar uang palsu dengan nomor seri yang sama, DRH614633, serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, pelaku dimintai keterangan guna proses penanganan hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp50.000. Saat ini, perkara dugaan pengedaran uang palsu tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Mergangsan. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM