Berita

Breaking News

Wujudkan Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa, Kabupaten Kulon Progo Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum 100%

Bupati Kulon Progo Saat Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum 100%. /Foto.dok.kmf/


YOGYAKARTA ,Cakrainvestigasi.com – Kabupaten Kulon Progo, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan wilayah Kabupaten Kulon Progo. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., didampingi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di The Kasultanan Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026).

Pencapaian ini menandai keberhasilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi yang mencapai 100% pembentukan Posbankum di tingkat desa Kalurahan/Kelurahan, dengan total 438 titik (88 titik di Kulon Progo, 86 di Sleman, 45 di Kota Yogyakarta, 75 di Bantul, dan 144 di Gunung Kidul), termasuk di dalamnya seluruh kalurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Langkah ini merupakan implementasi nyata misi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran Posbankum adalah wujud nyata reformasi kalurahan. Beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu.

“Kehadiran posbankum memiliki peranan yang sangat penting dalam menjamin hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis”, jelas Sri Sultan. 


Baca juga : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, UU Pers Berlaku sebagai Lex Specialis | 

Selain itu beliau menyampaikan bahwa Posbankum dipandang sebagai simpul keadilan seperti dalam falsafah Jawa ‘Menang Tanpo Ngasorake’, di mana kalurahan bukan sekadar pelaksana kebijakan, melainkan ruang perlindungan bagi warga.

“Sesuai falsafah Jawa 'Menang Tanpa Ngasorake', Bahwa penegakan hukum harus menguatkan, bukan mempermalukan. Bahwa hukum harus melindungi, bukan mengintimidasi", tegas Sri Sultan.

Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah daerah di DIY. Ia menyatakan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah ini adalah panduan reformasi birokrasi yang menyentuh satuan pemerintahan terkecil.

"Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara. Termasuk di dalamnya adalah terkait dengan bagaimana memberi akses keadilan lewat satuan pemerintahan terkecil di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yakni desa dan Kalurahan," ujar Menteri Hukum.

Usai menerima penghargaan, Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M, menyatakan bahwa keberadaan Posbankum merupakan lompatan besar dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, Posbankum akan menjadi garda terdepan dalam upaya preventif konflik di masyarakat.

"Kami menyambut baik langkah ini. Dengan adanya Posbankum, penyelesaian masalah tidak semata-mata harus berakhir di pengadilan. Kita mengedepankan mediasi di tingkat kalurahan agar hubungan persaudaraan di masyarakat tetap erat," ungkap Agung.

Lebih lanjut, Bupati mendorong para aparatur dan pengelola di tingkat kalurahan untuk proaktif meningkatkan kapasitas diri. 

"Saya berharap Kita semua aktif mengikuti pelatihan dan sertifikasi agar mampu memberikan saran hukum _(advice)_ yang berkualitas dalam menyelesaikan problematika di tengah masyarakat," tambahnya.

Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh kalurahan, masyarakat Kulon Progo kini memiliki akses konsultasi hukum yang dekat, gratis, dan manusiawi, guna menciptakan ketenteraman wilayah yang berkelanjutan. (Pay)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM