Berita

Breaking News

Bersinergi Perkuat Perlindungan Sosial, Pelaku Pengabdian Bidang Keagaman di Sleman Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

 

Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta, bersinergi meluncurkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi Marbot (atau marbut) Masjid se-Kabupaten Sleman./foto.dok.kmf/

SLEMAN,Cakrainvestigasi.com  - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta, bersinergi meluncurkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi Marbot (atau marbut) Masjid se-Kabupaten Sleman, Senin (16/2). 

Bertempat di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, peluncuran perlindungan sosial bagi Marbot ditandai dengan penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada perwakilan Marbot dari 16 Kapanewon di Sleman.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku pengabdian di bidang keagamaan, khususnya para marbot masjid.

Baca juga : Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Polda DIY Gencarkan Operasi Pekat dan KRYD 

Meskipun marbot termasuk kategori pekerja informal, Harda menilai setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya. Ia berharap program perlindungan sosial bagi marbot ini menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan. 

Dalam kesempatan tersebut Harda juga mengajak kepada para marbot untuk meluruskan niat dalam menjalankan tugas, menguatkan keikhlasan dalam meraih keberkahan. 

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo menuturkan bahwa BPJS ketenagakerjaan akan diberikan kepada 1.545 marbot dari 17 Kapanewon dengan pembiayaan kepesertaan ditanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Maslahat. 

Sedangkan untuk jangka waktu kepesertaan, Wiyato menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku selama 1 tahun terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027.

( */Khomeri )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM