Berita

Breaking News

BNNP DIY Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Sita 2,71 Kg Ganja, 175 Gram Sabu, dan 93 Ribu Pil Trihexyphenidyl

Jumpa pers BNNP ./Foto.dok.bnnp/


YOGYAKARTA ,Cakrainvestigasi.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang diduga akan memasok wilayah DIY. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/2/2026), petugas mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kabupaten Sleman beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari luar daerah ke wilayah DIY. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Pemberantasan BNNP DIY.

Kasus 1: Penangkapan Tersangka F di Terminal Jombor

Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial F di depan Indomaret Jombor, Jalan Magelang Km 6,5, Sleman. Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari Bus Putra Remaja jurusan Baturaja (Sumatera Selatan) – Yogyakarta di Terminal Jombor.

Tersangka diketahui berangkat dari Baturaja pada Senin (16/2/2026) pukul 05.00 WIB dan menempuh perjalanan darat melalui jalur lintas selatan (Tegal – Cilacap – Wates – Sleman). Setibanya di Yogyakarta, tersangka berencana bertemu dengan rekannya yang pernah bersama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

3 paket ganja dilakban cokelat seberat bruto 2.055 gram

9 paket ganja dilakban bening seberat bruto 660 gram

1 linting rokok berisi ganja seberat bruto 0,57 gram

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.715,57 gram atau 2,71 kilogram.

Tersangka mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial B di Kapahiang, Bengkulu. Penyidik masih mendalami motif serta jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut. Diketahui, tersangka F bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada 2022, ia pernah ditangkap di Sleman dengan barang bukti 600 gram ganja dan baru bebas dari lapas pada April 2025.


Kasus 2: Pengembangan, Dua Tersangka Diamankan

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.35 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya berinisial RA dan AP di sebuah rumah di Mlati Jati, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Dari tersangka AP, petugas menyita 4 gram ganja serta sejumlah barang bukti non-narkotika.

Sementara dari tersangka RA, petugas menemukan:

19 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 175 gram

93 toples berisi kurang lebih 93.000 butir pil putih berlogo huruf “Y” yang dikenal sebagai Trihexyphenidyl

RA diketahui memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial K (DPO), yang dikenalnya saat berada di dalam lapas. Awalnya terdapat 22 paket sabu, namun saat diamankan tersisa 19 paket karena tiga paket telah diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Di bawah pengawasan petugas, RA sempat diarahkan oleh K untuk mengambil dua paket narkotika tambahan di wilayah Tempel, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Paket tersebut diduga berisi narkotika dengan berat bruto total 4,64 gram. Namun saat petugas mendatangi rumah K, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan kini berstatus DPO.

Untuk pil Trihexyphenidyl, RA mengaku mendapatkannya dari Jakarta dengan harga Rp700.000 per toples dan berencana menjualnya kembali seharga Rp800.000 per toples.

Komitmen Pemberantasan Narkotika

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP DIY untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan mengejar tersangka K yang masuk dalam daftar pencarian orang.

BNNP DIY menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dunia usaha, media, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga Daerah Istimewa Yogyakarta tetap aman dan bersih dari ancaman narkotika.

( */Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM