![]() |
| /Foto.kantor Desa.bs/ |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur (RR,15) yang terjadi di Desa Kaliwatu Kranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menjadi trending topik.Pasalnya,pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa yang seharusnya melindungi malah menjadi eksekutor, ironisnya lokasi penganiayaan dilakukan di balaidesa tersebut.
Atas kejadian itu orang tua korban Robet Sinurat, resmi menunjuk Advokat Agus Triatmoko, SH & Rekan sebagai kuasa hukum guna untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan berkeadilan, terlebih dugaan pelaku melibatkan oknum perangkat Desa Ujarnya ke awak media Rabu 4/2/2026
Robet Sinurat menjelaskan, kondisi anaknya tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis, keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan
Saya ingin,lanjut Robet," kasus ini benar-benar ditangani sesuai hukum, Anak saya masih di bawah umur yang seharusnya dilindungi bukan malah dianiaya ujarnya bernada kesal.
Sementara itu, Agus Triatmoko, SH, berkomitmen setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga korban,ia akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas.
“Dari kami prinsipnya, karena kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh orang tua korban dan proses hukum sudah berjalan, maka kami berharap proses ini tidak berhenti. Jika nantinya dibutuhkan saksi saksi atau alat bukti apa pun yang dapat menguatkan perkara, kami siap untuk menyiapkan dan melengkapinya,” tegas Agus Triatmoko, SH.
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Pembakaran Dua Rumah di Jaken, Pelaku Diduga Keluarga Korban |
Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Purworejo. Pendampingan tersebut meliputi perlindungan korban, pendampingan psikologis, serta pengawalan proses pemeriksaan agar hak-hak anak tetap terpenuhi.
Agus menambahkan bahwa kehadiran UPT PPA menjadi penting untuk memastikan kondisi korban, baik fisik maupun mental, mendapatkan perhatian serius.
“Pendampingan dari UPT PPA sangat penting agar korban tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan psikologisnya,” jelasnya.
Dengan adanya kuasa hukum dan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo, keluarga berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, serta memberi kepastian hukum bagi korban.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap RR sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis. Perkembangan kasus ini kini terus dipantau publik.
Robet Sinurat kembali menegaskan harapannya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, dan semoga kejadian seperti ini tidak menimpa anak-anak lain,” pungkasnya.( BS )

Social Header
Berita