Berita

Breaking News

DPP FJI Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap PT Hoki, Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penipuan


Masa FJI Saat melakukan koordinasi./foto.dok.fji/


YOGYAKARTA , Cakrainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Pusat Front  Jihad Islam (DPP FJI) membantah tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan yang ditujukan kepada organisasi tersebut bersama kliennya, Sdr. S, terkait persoalan dengan PT Hoki.

Ketua DPP FJI, Ustad Durohman, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya hukum yang sah.

Penagihan Disebut Sesuai Koridor Hukum

Menurut Ustad Durohman, DPP FJI bertindak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum yang mendampingi Sdr. S dalam perkara hubungan perdata berupa utang-piutang.

“Seluruh tindakan yang kami lakukan adalah upaya penagihan secara persuasif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Itu bukan ancaman ataupun pemerasan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya di Yogyakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 23 September 2024, yang memuat komitmen pembayaran dari PT Hoki kepada Sdr. S. Selain itu, pihaknya menyebut permasalahan antara forum dan PT Hoki telah dianggap selesai.

Soroti Dugaan Wanprestasi PT Hoki

DPP FJI juga menilai PT Hoki justru telah melakukan wanprestasi dengan mengingkari sejumlah kewajiban dan kesepakatan, baik terhadap kliennya, konsumen, maupun tenaga kerja.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif perusahaan itulah yang mendorong dilakukannya upaya penagihan hak secara hukum.

Tuntut Pembebasan dan Ajukan Laporan Balik

Atas tuduhan pemerasan tersebut, DPP FJI menuntut agar Sdr. S dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Selain itu, pihaknya menyatakan telah melaporkan PT Hoki atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sdr. S dan FJI sebagai lembaga advokasi dan bantuan hukum.

Tak hanya itu, DPP FJI juga mengaku telah menerima kuasa dari sejumlah konsumen dan tenaga kerja yang merasa dirugikan oleh manajemen PT Hoki. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait hak konsumen dan upah tenaga kerja pun telah diajukan.

“Kami tidak akan mundur dalam menghadapi upaya intimidasi hukum dari korporasi yang mencoba menghindari tanggung jawabnya. Hukum harus ditegakkan untuk membela yang benar,” pungkas Ustad Durohman.

( Pay )



© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM