![]() |
| barang bukti yang berhasil di makamkan./foto.dok.hms/ |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum disertai kepemilikan senjata tajam ilegal yang terjadi di wilayah Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Gadungan Kepuh, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Polsek Jetis tertanggal 8 Februari 2026. Pelapor diketahui bernama Purwaka Nugraha (43), warga Dusun Gadungan Kepuh RT 03, Canden, Jetis, Bantul.
Kronologis Kejadian
Kasi Humas , Ipda Rita Hidayanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang duduk dan berbincang di teras rumah korban di Dusun Gadungan Kepuh.
“Tiba-tiba melintas sekelompok orang mengendarai delapan sepeda motor secara berboncengan. Mereka berhenti dan langsung melakukan penyerangan dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.
Korban dan saksi sempat melakukan perlawanan untuk membela diri dengan kondisi medan yang terbatas oleh pagar rumah. Setelah melakukan aksinya, kelompok tersebut langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada jari manis tangan kanan serta lecet pada pergelangan tangan. Korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Rahma Husada dengan enam jahitan.
Baca juga : Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Polda DIY Gencarkan Operasi Pekat dan KRYDPengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bersama Tim Resmob melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Para terduga pelaku berasal dari wilayah Pundong, Kretek, dan Pleret, Kabupaten Bantul. Sebagian besar masih berstatus pelajar, sementara beberapa lainnya telah berusia dewasa.
Beberapa di antaranya diduga membawa senjata tajam dan terekam kamera pengawas (CCTV) saat kejadian.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bilah senjata tajam jenis celurit
- 1 (satu) buah stik golf
Jerat Hukum
Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna pengembangan kasus dan pendalaman peran masing-masing.
( */Pay )


Social Header
Berita