Breaking News

Polisi Gelar 21 Reka Adegan Kasus Pembunuhan di Semanu


Semanu ( Cakrainvestigasi.com ) - Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul yang dilakukan R terhadap istri S. Ada sebanyak 21 reka adegan yang dilaksanakan, Rabu (24/4/2024).

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan sebanyak empat saksi inti yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Diantaranya Erni Susilowati, Ngatmin, Samidi, dan Wasto. Seperempatnya merupakan tetangga.

Ia menjelaskan menurut hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan, R mengambil sebilah pisau di dapur. Lalu pada saat korban tertidur lelap langsung pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggorok pada bagian leher.

“Untuk motif sementara ini masih dengan masalah ekonomi dan sakit hati karena perkataan dari pihak korban,” ungkap AKP Pudjijono usai menggelar rekonstruksi.


Ia mengungkapkan saat pelaku menghabisi nyawa korban, korban tidak ada upaya perlawanan karena sedang tertidur lelap. Setelah melakukan aksi kejinya, R ingin melakukan upaya bunuh diri dengan menggoroknya sendiri.

“Upaya R mengakhiri hidupnya sendiri bisa dikatakan hanya alibi,” ucapnya.

Atas aksi kejinya itu, R dikenai Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Ya nanti pasalnya kita lapis dengan pasal pembunuhan berencana,” katanya. ( Hari S )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM