Breaking News

Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi BUKP


Bantul (cakrainvestigasi.com ) - Setidaknya ada tiga orang saksi yang dipanggil dalam sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kecamatan Pandak Kabupaten

Bantul Provinsi D.I.Yogyakarta dengan Terdakwa TUMILAH, di buka dan terbuka untuk umum dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda sidang "Pemeriksaan Saksi" Selasa (30/4/2024).

Penuntut Umum menghadirkan 3 orang Saksi yaitu Mujimin, Rini S dan Suhartini.

Kasus posisinya dimana pada periode tahun 2009 sampai dengan 2019 penipuan TUMILAH sebagai Pemegang Kas (Kasir) telah melakukan penyimpangan/penyalahgunaan yang berwenang di Badan

Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul Provinsi D.I Yogyakarta.

Akibat perbuatan penipuan Tumilah tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara /daerah sebesar Rp 3.400.487.838,-

Pasal yang didakwakan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 avat (1) ke 1 KUHP. (Red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM