Breaking News

Akhirnya Direktur PT Taru Martani Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT

 


Yogyakarta ( cakrainvestigasi.com  ) - AAN direktur direktur PT Taru Martani pada hari ini Selasa tanggal 28 Mei 2024 oleh Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Taru Martani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2022 s/d tahun 2023, telah menetapkan AAN sebagai tersangka yang sebelumnya AAN sebagai Saksi 

Herwatan, SH., Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY menjelaskan bahwa, penegakan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

Terhadap tersangka NAA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Tersingkir Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan tersingkir selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 28 Mei 2024 S/D 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta ," jelasnya.

Herwatan juga menjelaskan untuk posisi kasusnya sendiri yaitu, tersangka NAA untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.



"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," imbuhnya . 

Dan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.

Bahwa selama bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18.700.000.000,- (delapan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani yaitu :

Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,- 

Tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000,-

Tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000,-

Tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000,-

Tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000,-

Bahwa berdasarkan Ringkasan Laporan tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.



Bahwa perbuatan tersangka NAA telah bertentangan dengan :

Akta Pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepdal RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai

Pasal 4 Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disetujui oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu:

Pasal 63

Ayat (1): Direksi Menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

Ayat (2): Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku yang akan datang.

Pasal 64

Ayat (1): Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 92

Ayat (1): Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

Bahwa atas perbuatan TERSANGKA NAA tersebut berdampak Kerugian Negara cq. PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp. 18.700.000.000,- (delapan belas miliar tujuh ratus juta rupiah).


Pasal yang disangkakan : 

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Pm)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM