Sleman (cakrainvestigasi.com) - Sidang Perkara Mafia Tanah Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dengan penipuan Andi Sofian di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi, Jumat (3/5/2024).
Penuntut Umum menghadirkan 2 orang Saksi yaitu Riska Hening dan Agus Suwarsono Alias Juska.
Terdakwa Andi Sofian selaku Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bersama dengan Saksi Robinson Saalino dan Saksi Agus Santoso Tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa Kalurahan Caturtunggal, sehingga Saksi Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY, memanfaatkan Tanah Kas Desa diluar peruntukkan yaitu untuk perumahan rumah sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan. Perbuatan penipu Andi Sofian telah merugikan keuangan Negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp. 2.952.002.940,00.
Pasal yang didakwakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pm )
Social Header