Breaking News

Waooo....Kendaraan Dinas (Plat Merah) Diduga Milik Pemda Banjarnegara Nekad Mengisi BBM Bersubsidi Pertalite

 


Banjarnegara ( cakrainvestigasi.com ) -  Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa Mobil Dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi dan larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.

Adapun tujuan  pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.

Pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU, yaitu dengan memberlakukan penggunaan QR Code aplikasi MyPertamina.

Namun kendaraan plat merah yang ada di Kabupaten Banjarnegara masih saja  di temui mobil dinas plat merah R 25  D  yang di duga milik  Pemda Banjarnegara pada Jum'at (21/6/2024) sekira pukul 13:19 wib  mengisi BBM jenis pertalite  dengan leluasa di salah satu SPBU di daerah Wangon Banjarnegara.

Pada saat awak media menanyakan kepada sang pengemudi, terkait mengapa kok kendaraan ber plat merah mengisi BBM bersubsidi pertalite ,sang pengemudi yang enggan menyebutkan namanya mengatakan.  



 "Memang sudah ada aturan dari dinas, yaitu Dinas Kesehatan Banjarnegara," jawab sang pengemudi kendaraan berwarna putih ber plat merah tersebut.

Akhirnya Awak media berhasil menghubungi Latifa Hesti Pihak Dinas Kesehatan Banjarnegara melalui pesan WhastApp.awak media menanyakan terkait apa yang dikatakan oleh sang pengemudi (supir).

Dalam pesannya Latifa Hesti sekira pukul  16:44 wib hanya membalas dan menyampaikan dengan singkat.    "Siap mas.. sbg bahan evaluasi kami. Jawabnya , Minggu ( 23/6/2024).

Hingga berita ini di terbitkan awak media belum bisa menemui pihak dinas  terkait yang dimaksud untuk mengkonfirmasi.terkait apa yang dikatakan sang pengemudi ketika mengisi BBM di SPBU di wilayah Wangon Banjarnegara tersebut. Tunggu hasil investigasi selanjutnya. ( Tim )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM