LAMSEL - cakrainvestigasi.com | Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap MH (31) warga setempat yang menggasak 2 sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
"TKP di rumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Kompol Hendra merinci, saat itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah.
"Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang diparkir di dapur dan barang-barang berharga lainnya milik korban," kata Kapolsek.
Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernomor polisi BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar," tutur Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi menangkap seorang pelaku yang tak terduga.
Akhirnya, hari Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan pelaku tak terduga bernama Muhidin dan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB sepeda motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," ungkap Kapolsek. (Nzr/hms)
Social Header