( Penarikan Kabel Optik dan Penanaman Tiang di Raya Gedangan )
SIDOHARJO,Cakrainvestigasi.com | Proyek penarikan kabel Fiber optik sepanjang kurang lebih 4.5 Km di sertai penanaman puluhan tiang di ruas jalan raya Gedangan-Sukodono diduga kuat tidak mengantongi ijin yang resmi alias tidak jelas perizinanya
Proyek yang di kerjakan oleh PT.Karunia Indah Cahaya(KIC) dari mulai Bulan agustus sampai saat ini masih mangkrak masih belum ada titik terang sebagai mana mestinya proyek tersebut harus selesai pada bulan Oktober 2024..
Tak hanya adanya dugaan soal surat Perizinan dari dinas PU kabupaten Sidoarjo yang diduga tidak jelas,dari beberapa pekerja Asal Bojonegoro yang mengerjakan proyek tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya juga Belum ada pelunasan pembayaran upah pekerja Dari pihak PT. Karunia Indah Cahaya(KIC), saat di konfirmasi oleh awak media pada 30 Oktober 2024.
Ketika Seorang pekerja menanyakan soal kekurangan pembayaran pendirian dan penarikan kabel fiber optik ke pihak kantor maupun ke pihak pelaksana lapangan mereka selalu berdalih bahwa proyek tersebut masih belum selesai sedang kan proyek itu tak ada izinnya,"Bagaimana kita bisa menyelesaikan proyek tersebut mas sedangkan perizinannya aja gak ada dan juga kita para pekerja belum ada upahnya" ungkap Pekerja Proyek tersebut.
Sudah di jelaskan di dalam undang undang terkait tentang telekomunikasi dan pemasangan tiang maupun kabel internet
Dalam undang undang.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Dan undang undang No.6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
Harapan kami kepada pihak terkait maupun kepada dinas PU Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi adanya proyek penarikan kabel dan penanaman tiang FO tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait
Karna selain merugikan Negara proyek tersebut juga merugikan masyarakat.(Mar/Red).
Social Header