Breaking News

Diduga Proyek Penarikan Kabel Optik dan Penanaman Tiang di Raya Gedangan Tidak Memiliki Izin Resmi Dari Dinas PU Kabupaten Sidoarjo

( Penarikan Kabel Optik  dan Penanaman Tiang di Raya Gedangan

SIDOHARJO,Cakrainvestigasi.com | Proyek penarikan kabel Fiber optik sepanjang kurang lebih 4.5 Km di sertai penanaman puluhan tiang di ruas jalan raya Gedangan-Sukodono  diduga kuat tidak mengantongi ijin yang resmi alias tidak jelas perizinanya

Proyek  yang  di kerjakan oleh PT.Karunia Indah Cahaya(KIC) dari mulai  Bulan agustus  sampai saat ini masih mangkrak  masih belum  ada titik terang   sebagai mana mestinya proyek tersebut  harus selesai  pada  bulan Oktober  2024..

Tak hanya adanya dugaan soal surat Perizinan dari dinas PU kabupaten Sidoarjo  yang diduga tidak jelas,dari beberapa pekerja Asal Bojonegoro yang mengerjakan proyek tersebut  juga menyampaikan bahwa dirinya juga Belum ada pelunasan  pembayaran upah pekerja Dari pihak PT. Karunia Indah Cahaya(KIC),  saat di konfirmasi oleh awak media   pada 30 Oktober 2024.

Ketika Seorang pekerja menanyakan soal kekurangan pembayaran   pendirian dan penarikan kabel fiber  optik ke pihak kantor  maupun ke pihak pelaksana lapangan  mereka selalu berdalih bahwa proyek  tersebut masih belum selesai sedang kan proyek itu tak ada izinnya,"Bagaimana kita bisa menyelesaikan proyek tersebut mas  sedangkan perizinannya aja gak ada dan juga kita para pekerja belum ada upahnya" ungkap Pekerja Proyek tersebut.

Sudah di jelaskan  di dalam undang undang  terkait tentang  telekomunikasi dan  pemasangan tiang maupun kabel internet 

Dalam undang undang.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Dan undang undang No.6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja 

Harapan kami kepada pihak terkait maupun kepada dinas PU Kabupaten  Sidoarjo  untuk mengevaluasi adanya proyek penarikan kabel dan penanaman  tiang FO tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi  dari dinas terkait 

Karna selain merugikan Negara  proyek tersebut juga merugikan masyarakat.(Mar/Red).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM