( Polisi Pasang Larangan Berhenti Di Jembatan Srandakan )
BANTUL, Cakrainvestigasi.com |Paska Jebolnya tanggul Srandakan pada Minggu ( 26/1/2025), jajaran Polsek Srandakan pasang imbauan larangan berhenti dan parkir di atas Jembatan Srandakan, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Hal tersebut seperti disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana bahwa, larangan ini ada kaitannya dengan jebolnya dam aliran air Sungai Progo di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan,Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Minggu (26/1/2025) lalu.
"Adapun maksut dan tujuan dipasang rambu rambu sendiri sebagai tanda dan pesan bagi masyarakat untuk tidak mendekati daerah rawan bahaya," kata Jeffry kepada Cakrainvestigasi.com.
Jeffry juga menambahkan bahwa, untuk keselamatan bersama dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat dimohon
tidak mendekati area bahaya, tidak berhenti di atas jembatan. Serta tidak nekat turun ke sungai baik di jembatan maupun di bekas dam yang jebol, imbuhnya.
Bendungan atau dam aliran air Sungai Progo di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, jebol pada Minggu (26/1/2025) pagi.
Jebolnya Bendungan tersebut jebol dikarenakan terkikis derasnya sungai Progo pada beberapa hari terakhir yang menyebabkan dam ambrol kurang lebih 25 meter dari sisi timur dengan panjang sekira 26 meter juga.
Dimungkinkan jika arus dari Utara debet meningkat maka akan melebar dan tanah disekitar akan ikut ambrol, pungkasnya. ( */Pay ).
Social Header