( Aceng Syamsul Hadie )
BANJARNEGARA, Cakrainvestigasi.com | Kini menjadi trending topik di media sosial soal pernyataan Mentri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi( PDTT ),Yandri Susanto,yang menyinggung profesi jurnalis dan LSM. Pernyataannya telah menuai kritik para tokoh Insan Pers dan Aktifis LSM,bahkan sudah mulai menjalar pada aksi aksi demo dikota dan daerah, mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada Insan Pers dan LSM diseluruh Indonesia.Bahkan lebih dari itu, penulis berpikir cerdas,sebaiknya Mendes secepatnya untuk mengundurkan diri atau memang harus Diundurkan oleh kekuatan massa !! Tidaklah elok dan tidak patut bagi selevel Mentri mengeluarkan pernyataan konyol , sama artinya dia telah memperlihatkan kemampuan sdmnya sampai disitu??
Pernyataannya bahwa Wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa dan menuding sebagai pemeras,stegmen ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan tindakan intimidasi terhadap wartawan dan LSM,bahkan memicu kurang pemisah antar kalangan kepala desa dengan mereka, semestinya kepala desa untuk berinteraksi dengan wartawan dan LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabilitas.
Oleh karena itu penulis juga berpendapat bahwa Yandri Susanto sebagai Mentri seakan tidak memahami betul sistem politik berdemokrasi di Indonesia dimana wartawan dan LSM memiliki peranan penting dalam membangun transparasi dan akuntabilitas Pemerintah baik di tingkat pusat sampai daerah termasuk desa.
Agar lebih dipahami kembali bahwa tugas pokok LSM adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan dan bantuan sosial pada masyarakat yang membutuhkan serta untuk memperjuangkan hak haknya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua itu telah diatur dalam UU No.17 Tahun 2013.
Adapun peran wartawan sebagai kontrol sosial , untuk mengawasi kebijakan pemerintah, mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, akuntabilitas, mengadvokasi hak hak masyarakat, mengkritik kebijakan yang tidak tepat dan berpihak pada masyarakat, kemudian dituangkan dalam tulisan sebagai kritik dan saran, dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial, wartawan harus Integritas, Independen dan komitmen untuk mengungkap kebenaran, sesuai kode etik jurnalis dan UU No.40 Tahun 1999.
Dari uraian diatas, jelas bahwa Mentri Desa Yandri Susanto benar benar telah melakukan tindakan bodoh, telah melakukan pelecehan, telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan dan LSM.
Bahkan lebih dari itu bahwa Yandri Susanto telah melakukan Intimidasi verbal yaitu dengan menggunakan kata kata untuk mengintimidasi, merendahkan, menghancurkan reputasi dan kepercayaan Wartawan dan LSM Dimata masyarakat pada umumnya.( KHUSNEN )
Social Header