Breaking News

Bawa Clurit Saat Kluyuran Malam Hari Dua Pemuda Diamankan Polisi

( Barang Bukti saat konferensi pers )

 



SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Dua orang pemuda inisial AA (17) warga Mlati dan RF (18) warga Seyegan diamankan Polsek Mlati lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat keluyuran tengah malam.  Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro saat konferensi pers di Mapolsek Mlati,Kamis (14/2).

Irwiantoro  menjelaskan bahwa, Keduanya ditangkap pada Minggu (9/2/2025) dini hari di Dusun Tegal Cabaan, Sumberadi, Mlati.

Dimana saat itu saksi yang juga  anggota polri melihat ada dua orang pemuda berboncengan sepeda motor sedang memarkirkan motornya di selatan halaman rumahnya dan terlihat menenteng sebilah celurit, jelasnya.

" Selanjutnya memanggil patroli Polsek Mlati dan kedua pemuda tersebut di amankan dan dibawa ke Polsek Mlati,"  

Dari keterangan pelaku mereka membawa senjata tajam untuk berjaga jaga apabila menemukan lawan di jalan, imbuhnya  

Adapun  pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM