( PT MMS Titipkan 4 Milyar Lebih Kepada Kejati Jateng )
SEMARANG, Cakrainvestigasi.com | Buntut dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten Tahun 2019-2023 PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) menitipkan uang sebesar Rp4.587.370.139 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu ( 19/2).
Kajati Jateng Dr. Ponco Hartanto SH.MH. melalui Aspidsus Kajati Jateng, Lukas Alexander mengatakan bahwa uang tersebut selanjutnya akan disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan digunakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten periode 2019-2023.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono kepada cakrainvestigasi.com juga menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten berupa Plasa Klaten, yang berdiri di atas lahan seluas 22.348 meter persegi. Pada 1989, Pemerintah Kabupaten Klaten menjalin kerja sama dengan PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) untuk mendirikan dan mengelola Plasa Klaten selama 25 tahun, yang berakhir pada 22 April 2018,
"Setelah kontrak berakhir, pengelolaan Plasa Klaten kembali ke Pemerintah Kabupaten Klaten," jelasnya, Jum'at ( 21/2).
Namun, dalam kurun waktu 2019-2022, pengelolaan dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Seharusnya, pengelolaan aset daerah harus mematuhi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2017.
"Aset tersebut kemudian disewakan kembali kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Akibat penyewaan ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp9.193.836.132. Rinciannya, PT PKP menyebabkan kerugian Rp4.708.555.213, sementara PT MMS sebesar Rp4.587.370.139," imbuhnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat guna menegakkan hukum serta mengembalikan potensi kerugian negara, pungkasnya. ( Red ).
Social Header