Breaking News

Waduh.....Satu Keluarga Diduga Ikuti Tes Perangkat Desa Dander

 


Tes Perangkat Desa Dander )



BOJONEGORO,Cakrainvestigasi.com |Ada yang lain Pada  Test pengisian perangkat di Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur, mirisnya Pengisian Perangkat desa Kepala Seksi Kesejahteraan tersebut hanya diikuti dua peserta. Diduga yang pertama yang ikut mendaftar istri dari Kepala Desa (Kades) Jatiblimbing, dan yang kedua juga masih memiliki hubungan keluarga (Keponakan), Rabu (19/02/2025)

Saat Di temui awak media ini untuk Wawancara Kepala Desa Jatiblimbing Tedy Fery Sandriya  memaparkan terkait dugaan peserta yang masih punya hubungan keluarga dengan Kepala desa tersebut seakan diam dan  menyangkal. Menurut dia isu yang berkembang bahwa pemilihan Perangkat sudah bejalan Baik baik saja "Kalau hal itu saya tidak tahu, karena semua urusan test perangkat desa sudah saya limpahkan kepada panitia ujian perangkat desa," Ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh ketua panitia test perangkat, Susanto Margo Utomo mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu bahwa dua peserta yang ikut dalam ujian test perangkat masih ada kaitan keluarga dengan kepala desa"Kalau soal itu saya tidak tahu menahu, saya hanya  menjalankan tugas," Ucapnya.

Dia menambahkan, proses penjaringan dulunya diikuti oleh tiga peserta, (1).Wisnu Wardana warga Temayang, Kecamatan Temayang - Bojonegoro, (2).Megawati Suryani warga  Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander - Bojonegoro, dan (3). Muhammad Chozim Fachri warga Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu - Bojonegoro. Akan tetapi satu peserta gugur dengan alasan berkas yang di ajukan untuk persyaratan Pendaftaran kurang memenuhi syarat.

Pihak ketiga pelaksana ujian Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Nilai peserta ujian Wisnu Wardana dengan nilai 73 dan Megawati Suryani mendapatkan nilai 61. Pelaksanan ujian terlihat dijaga ketat oleh Koramil Dander,Kapolsek Dander beserta Linmas Desa.

Salah satu peserta Wisnu Wardana saat diwawancarai perihal ini, hanya bungkam dan berlalu pergi.

Camat Dander, Mujianto, S.Sos,melalui Sekertaris Kecamatan Dander Mudlofir, S.Sos.MM, bahwa jika menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang pengangkatan perangkat desa, termasuk mekanisme seleksi ujian tulis dan juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perangkat desa. Kepala desa tidak menyalahi aturan, namun jika dilihat dari norma etika hal tersebut terlihat tidak pantas.

"Kalau sesuai Perda nomor 1 dan Perbup nomor 36, tidak tertulis terkait hal itu, jadi jika regulasi hukumnya tidak melanggar ketentuan. Akan tetapi etikanya. kembali ke Etika saja, pantas atau tidak, patut atau tidak," Tegasnya.

(**/Red).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM