Breaking News

Dampak Efesiensi Anggaran Mamin Pemkab Bojonegoro Turun Drastis

 

( Dampak Efesiensi Anggaran Mamin Pemkab Bojonegoro Turun Drastis )


BOJONEGORO,Cakrainvestigasi.com | Pembelanjaan Makan dan Minum ( Mamin ) pada satuan kerja Bagian Umum di Pemerintahaan Kabupaten Bojonegoro dari tahun ke tahun tentunya mengalami perubahan, akan tetapi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 ditetapkan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (19/03/2025).

Di langsir dari Media online SuaraBojonegoro.com,Berdasarkan data Sirup LKPP pembelanjaan Mamin di satuan tersebut jika diambil perbandingan dari nilai pagu tertinggi selama satu tahun di mulai tahun 2023 pada saat era Bupati Anna Muawanah, senilai Rp 1.732.500.000, di tahun 2024 senilai Rp. 1.376.457.500, sedangkan di tahun 2025 hanya senilai Rp. 419.915.900.

Dengan perbandingan nilai pagu tersebut kebijakan yang di berikan Presiden RI untuk efiensi anggaran, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono jelas telah melaksanakan kebijakan efisiensi pada lingkup Pemerintahan Daerah.

Dan pada Saat di temui awak media Ini di kantornya Kepala Bagian Umum, Helmi Ali Fikri mengatakan bahwa pembelanjaan Mamin di tahun 2025 yang yang merupakan perencanaan di tahun 2024 telah dipertimbangkan oleh Pemkab Bojonegoro dan telah sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga di : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/kodim-bojonegoro-sholat-gaib-untuk-3.htm

“Anggaran tahun 2025 ini merupakan perencanaan tahun sebelumnya 2024, Kami akan mempertimbangkan efisiensi anggaran, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo. Ini merupakan semangat kami, tentunya efisiensi anggaran,” ungkap Kepala Bagian Umum, Helmi Ali Fikri.

Helmi menambahkan jika pembelanjaan Mamin juga sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2028 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan pengelolaan keuangan daerah terkait makan minum, dan Perbub Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum yang mengatur tentang makan minum harian dan lauk pauk. (Mar/Red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM