( Sidang Mantan Lurah Maguwoharjo )
YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com | Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 s/d 2023 dengan terdakwa Kasidi, SE kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3) dengan agenda sidang Pembacaan Putusan.
Dalam agenda sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
BACA JUGA :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/wakil-bupati-gunungkidul-buka-muskab.html
- 1. Menyatakan terdakwa Kasidi, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, SE dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
- 3. Menghukum terdakwa Kasidi, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara.
Kasi penerangan Hukum Kejati Yogyakarta Herwatan.S.H., kepada cakrainvestigasi.com juga menyampaikan bahwa, atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Kasidi, SE dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan : Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, SE dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp.250.000.000,- Subsidair 6 bulan kurungan. Serta Membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, Subsidair pidana penjara selama 3 tahun.penjara, jelas Herwatan.( Pay )
Social Header