( Polda DIY saat konferensi pers )
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini di sampaikan saat konferensi pers bersama dengan bidang hubungan masyarakat Polda DIY bertempat di Mapolda DIY , Kamis, ( 13/3).
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Dr.Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa dalam kasus ini Polda DIY telah mengamankan AM (41) warga Moyudan, Sleman dengan TKO SPBU di wilayah Godean, Sleman.
KRONOLOGIS
Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar solar, selanjutnya pada hari Jum'at (7/3) melakukan penyelidikan di sebuah SPBU di wilayah Godean, di dapati satu unit Isuzu panther warna hijau sedang mengisi solar.
Saat ditemui tim menemukan 7 plat No.pol kendaraan serta 10 barcode,
" Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah pelaku dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Hasil pemeriksaan
Pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2024. Pelaku membeli solar dari beberapa SPBU dengan harga per liter 6800 .
Baca juga :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/dirreskrimsus-polda-diy-pimpin-inspeksi.html
" Pelaku melakukan aksinya setiap hari kecuali hari Minggu , setiap hari mendapatkan 300 liter dan ditampung menggunakan dirigen, dan hasilnya dijual dengan harga 10.000 untuk umum," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara keliling ke beberapa SPBU dengan menggunakan unit Isuzu Panther, yang telah dimodifikasi tangkinya dari volume 60 liter menjadi 100 liter,
" Dan setiap pembelian pelaku mengganti plat nomer kendaraan serta barcode," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 mikyard. ( Pay ).
Social Header