SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Dinilai lembek dan lambat untuk menetapkan tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Masa yang tergabung dalam Pos Pera ( pos Pengaduan Rakyat ) kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa ( 29/4).
Masa datang sembari membawa beberapa spanduk tuntunan untuk segera dilakukan penetapan oleh Kejari Sleman atas Dugaan Korupsi Dan Hibah Pariwisata Tahun 2020.
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/hendak-merumput-warga-lendah-temukan.html
Dani ketua Pos Pera menjelaskan bahwa dalam kasus Trihanggo yang dugaan Korupsi dan Tidak ada 10 Milyar sudah di tetapkan sebagai tersangka,
" Trihanggo saja yang nilainya kurang dari 10 Milyar saja sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan ini uang nilainya fantastis namun Kejari Sleman Lemah dalam menangani kasus ini," jelas Dani.
Dani juga mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk berdiskusi dengan kami,
" Bukti, saksi semua sudah diperiksa jadi kurang apa lagi. Sekali lagi saya menegaskan Kejaksaan Negeri Sleman berkenan menemui kami untuk berdiskusi dan mengasih jawaban yang jelas dan pasti," tegas Dani. ( Khumeri ).
Social Header