Breaking News

Pemkab Bantul Tolak Parangtritis Dijadikan Merk Anggur Hijau

Pemkab Bantul Tolak Parangtritis Dijadikan Merk Anggur Hijau )





BANTUL, Cakrainvestigasi.com | Penolakan Brand Merk Minuman Beralkohol dari PT Djenggot Orangtua kembali terjadi setelah Sleman.  Dimana kemarin Pemerintah Sleman Menolak merk Anggur Merah Kaliurang kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul turut menolak nama Parangtritis dijadikan sebagai merek dagang minuman keras (miras) beralkohol jenis Anggur Hijau " PARANGTRITIS". 

Hal ini terungkap saat rapat kordinasi lintas sektoral, Pasalnya, masifnya penolakan dari masyarakat Parangtritis menjadi acuan. Dalam Rapat kordinasi lintas sektoral yang dihadiri oleh Asisten Sekda Bantul bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Hermawan Setiadji , juga Kasat intelkam polres Bantul AKP. Darmanto .S.H, Dan Unit Intel Kodim 0729 Letda. Inf. Ken Tamammy, Kasatpol PP R.Jati Bayubroro.S.H.M. Hum, Ketua MUI Bantul K.H.Dr.Habib Abdus Syakur ,Khatib PCNU  K.H. Syahroni Djamil , PD Muhammadiyah Bantul H.Sugeng Prihatin, Lurah Parangtritis Topo dan beberapa pimpinan OPD Pemkab bantul, Selasa ( 22/4).

Seperti di sampaikan oleh  Hermawan Setiaji (Setda )  bahwa, hari ini telah menerima kedatangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga organisasi masyarakat (Ormas).

 " Hal ini  terkait keberatan munculnya miras merek Parangtritis. Dan Ini baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis," Jelasnya.

"Nah, kesimpulannya hari ini atau pada rapat besok akan kami sampaikan keberatan atau penolakan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur hijau Parangtritis itu ditolak," lanjut Hermawan.

BACA JUGA :

https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/pemkab-sleman-bakal-kirim-surat-terkait.html

Alasannya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis menilai munculnya miras dengan merek Parangtritis terkesan melecehkan. Pasalnya kehidupan masyarakat di Parangtritis terbilang religius.

"Tadi kan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu (adanya merek miras Parangtritis) malah melecehkan Parangtritis," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana, lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surving dan produk Anggur Hijau Parangtritis.Pemerintah Kabupaten Bantul pun mendesak kepada pemilik produk minuman keras itu untuk meng-takedown video iklan itu di media sosial. 

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. kami juga menolak adanya video tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayu Broto.

Pemkab telah meminta kepada akun yang mengunggah video iklan tersebut untuk meng-takedown video tersebut. Sebab, Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras, tandasnya. ( Pay)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM